Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia

Berdasarkan sejarah, lembaga keuangan syariah pertama kali dikembangan oleh kelompok profesional muslim. Pada awal pembetukannya lembaga keuangan syariah ini berdasar pada sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil ini awal mulanya terjadi karena Bank Indonesia (BI) pada tahun 1983 memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga. Lalu untuk mengatisipasi hal ini pemerintah Indonesia menerapkan sistem bagi hasil dalam pengkreditan sebagai konsep awal lembaga keuangan syariah.

Dengan diterapkannya konsep tersebut, pada tahun 1990 MUI (Majelis Ulama Indonesia) membentuk Bank Islam pertama di Indonesia. Untuk mendukung perkembangan lembaga ini maka pemerintah Indonesia mengeluarkan UU (Undang-undang) No 7 tahun 1992, dan di sempurnakan kembali pada tahun 1998 menjadi UU No. 10 tahun 1998. Dengan adanya landasan-landasan hukum tersebut, aktivitas lembaga keuangan syariah semakin diminati masyarakat. Hal ini terjadi dikarenakan landasan-landasan hukum tersebut memberikan masyarakat kepastian hukum. Sekarang landasan hukum lembaga keuangan syariah di Indonesia semakin di tingkatkan dengan pengesahan UU No. 21 tahun 2008. Dengan adanya landasan-landasan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Lembaga keuangan syariah di Indonesia semakin bertambahnya tahun semakin berkembang. Terbukti terjadi kenaikan aset sebesar kurang lebih 65% dari tahun 2005 hingga tahun 2010. Perkembangan ini terjadi karena sistem bagi hasil yang diterapkan oleh lembaga keuangan syariah tersebut, serta tingkat kepercayaan masyarakat yang meningkat pada lembaga keuangan syariah tersebut. Dengan pertumbuhan lembaga keuangan syariah yang sedemikian maka semakin banyak pula lembaga-lembaga yang mendirikan lembaga keuangan syariah ini.

Setelah kurang lebih 20 tahun berlalu, lembaga keuangan syariah memiliki kemajuan yang signifikan. Salah satu bukti kemajuan tersebut adalah pencapaian aspek kelembagaan dan infrastruktur yang menunjang. Perangkat regulasi dan sistem pengawasan lembaga keuangan syariah pun semakin ditingkatkan. Sistem lembaga keuangan syariah di Indonesia inipun di akui sebagai sistem keuangan yang terlengkap dan terbaik secara Internasional. Dari sekian banyak lembaga keuang syariah di Indonesia salah satunya yaitu AMITRA.

AMITRA adalah salah satu produk layanan dari FIF Group yang berbasis syariah. Alasan kenapa harus memilih Amitra yaitu aman, karena sudah berdiri mulai dari tahun 2003, dan mulai dari tahun berdiri hingga sekarang masih bisa menjadi kepercayaan masyarakat Indonesia. Yang kedua Nyaman, karena dijalankan sesuai dengan Syariat Islam dan akad-akad yang disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah. Yang ketiga Menguntungkan, dalam artian pelanggan dapat mendapatkan layanan dari Amitra tanpa harus DP (uang muka), dan tanpa jaminan.

Pelayanan yang diberikan Amitra juga beragam, yang pertama yaitu layanan Perjalanan Religi (Umroh dan Naik Haji). Pembiayaan perjalanan religi di Amitra sangat mudah, hanya dengan membawa KTP dan KK kita sudah bisa mendaftar pembiayaan tersebut. Dengan layanan tenor mulai dari 3-30 bulan serta cara pembayaran yang di angsur benar-benar memberikan kemudahan kepada kita. Pelayanan yang kedua yaitu pembiayaan logam mulia. Untuk mendaftar layanan ini kita hanya perlu membawa ktp saja. Lalu yang terakhir yaitu pembiayaan aqiqah. Untuk daftar layanan ini kita hanya perlu membawa KTP dan tenor mulai dari 3-9 bulan. Untuk proses persetujuan layanan, bisa dilakukan dalam waktu satu hari saja, tentunya dengan memebuhi syarat kententuan yang berlaku dari setiap layanan. Untuk cara pembayarannya juga sangat mudah, pembayaran dapat dilakukan di ATM, kantor pos, dan beberapa minimarket yang melayani pembayaran Amitra.
#AMITRA & #AMITRAWritingCompetition

Comments

Popular Posts