Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia
Berdasarkan sejarah, lembaga keuangan syariah pertama kali
dikembangan oleh kelompok profesional muslim. Pada awal pembetukannya lembaga
keuangan syariah ini berdasar pada sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil ini
awal mulanya terjadi karena Bank Indonesia (BI) pada tahun 1983 memberikan
keleluasaan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga. Lalu untuk
mengatisipasi hal ini pemerintah Indonesia menerapkan sistem bagi hasil dalam
pengkreditan sebagai konsep awal lembaga keuangan syariah.
Dengan diterapkannya konsep tersebut, pada tahun 1990 MUI
(Majelis Ulama Indonesia) membentuk Bank Islam pertama di Indonesia. Untuk
mendukung perkembangan lembaga ini maka pemerintah Indonesia mengeluarkan UU
(Undang-undang) No 7 tahun 1992, dan di sempurnakan kembali pada tahun 1998
menjadi UU No. 10 tahun 1998. Dengan adanya landasan-landasan hukum tersebut, aktivitas
lembaga keuangan syariah semakin diminati masyarakat. Hal ini terjadi
dikarenakan landasan-landasan hukum tersebut memberikan masyarakat kepastian
hukum. Sekarang landasan hukum lembaga keuangan syariah di Indonesia semakin di
tingkatkan dengan pengesahan UU No. 21 tahun 2008. Dengan adanya
landasan-landasan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi
masyarakat.
Lembaga keuangan syariah di Indonesia semakin bertambahnya
tahun semakin berkembang. Terbukti terjadi kenaikan aset sebesar kurang lebih
65% dari tahun 2005 hingga tahun 2010. Perkembangan ini terjadi karena sistem
bagi hasil yang diterapkan oleh lembaga keuangan syariah tersebut, serta
tingkat kepercayaan masyarakat yang meningkat pada lembaga keuangan syariah
tersebut. Dengan pertumbuhan lembaga keuangan syariah yang sedemikian maka
semakin banyak pula lembaga-lembaga yang mendirikan lembaga keuangan syariah
ini.
Setelah kurang lebih 20 tahun berlalu, lembaga keuangan
syariah memiliki kemajuan yang signifikan. Salah satu bukti kemajuan tersebut
adalah pencapaian aspek kelembagaan dan infrastruktur yang menunjang. Perangkat
regulasi dan sistem pengawasan lembaga keuangan syariah pun semakin
ditingkatkan. Sistem lembaga keuangan syariah di Indonesia inipun di akui
sebagai sistem keuangan yang terlengkap dan terbaik secara Internasional. Dari sekian
banyak lembaga keuang syariah di Indonesia salah satunya yaitu AMITRA.
AMITRA adalah salah satu produk layanan dari FIF Group yang
berbasis syariah. Alasan kenapa harus memilih Amitra yaitu aman, karena sudah
berdiri mulai dari tahun 2003, dan mulai dari tahun berdiri hingga sekarang
masih bisa menjadi kepercayaan masyarakat Indonesia. Yang kedua Nyaman, karena
dijalankan sesuai dengan Syariat Islam dan akad-akad yang disetujui oleh Dewan
Pengawas Syariah. Yang ketiga Menguntungkan, dalam artian pelanggan dapat
mendapatkan layanan dari Amitra tanpa harus DP (uang muka), dan tanpa jaminan.
Pelayanan yang diberikan Amitra juga beragam, yang pertama
yaitu layanan Perjalanan Religi (Umroh dan Naik Haji). Pembiayaan perjalanan
religi di Amitra sangat mudah, hanya dengan membawa KTP dan KK kita sudah bisa
mendaftar pembiayaan tersebut. Dengan layanan tenor mulai dari 3-30 bulan serta
cara pembayaran yang di angsur benar-benar memberikan kemudahan kepada kita. Pelayanan
yang kedua yaitu pembiayaan logam mulia. Untuk mendaftar layanan ini kita hanya
perlu membawa ktp saja. Lalu yang terakhir yaitu pembiayaan aqiqah. Untuk daftar
layanan ini kita hanya perlu membawa KTP dan tenor mulai dari 3-9 bulan. Untuk proses
persetujuan layanan, bisa dilakukan dalam waktu satu hari saja, tentunya dengan
memebuhi syarat kententuan yang berlaku dari setiap layanan. Untuk cara
pembayarannya juga sangat mudah, pembayaran dapat dilakukan di ATM, kantor pos,
dan beberapa minimarket yang melayani pembayaran Amitra.
#AMITRA & #AMITRAWritingCompetition
Comments
Post a Comment